Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Teori Geopolitik Dan Wawasan Nusantara


Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Teori Pan-Regionalisme

Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup.

Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.

Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.

Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.

Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.

Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.

1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.

2. Lokasi Fisikal Indonesia. 
Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.

Posisi silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:

1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;

2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;

3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;

4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.

Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
  1. Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
  2. Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
  3. Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
Masalah-Masalah Teritorial

Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat.

Masalah-masalah teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
  1. Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
  2. Faktor kesejahteraan dan keamanan;
  3. Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.

Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.

Wawasan Nusantara

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.

Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu:

1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.

2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.

3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.

4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.

Ketahanan nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.

Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

GEOPOLITIK 

2.1 Konsep dan Unsur Geopolitik

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut.

Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Peranan-Peranan Geopolitik. 

1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

Unsur utama Geopolitik

1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.

2.2 Pandangan Para Pemikir Politik

Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis :
  1. Friedrich Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
  1. Rudolf Kjellen (1864 – 1922)
Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat ber-swasembada. (Darwinisme Sosial).
  1. Karl Haushover (1869 – 1946)
Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua- benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing- masing dimpimpin satu bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika).
  1. Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
  1. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim: ”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
  1. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
  1. Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.

2.3 Perkembangan Geopolitik Pra, Masa, dan Pasca Perang Dunia II

Pada saat Perang Dingin, atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan kontes penyebaran pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain serta sumber daya strategis antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Kontes antar keduanya yang lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem dunia menjadi bipolar. Geopolitik pada masa ini digunakan untuk menjelaskan fenomena sistem dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar tersebut menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan jatuhnya Uni Sovyet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara tersebut. Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal dalam kontes tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berkhirnya Perang Dingin merupakan The End of History yaitu era ketika kontes ideologi liberalisme dan komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi yang lebih baik.

Berakhirnya Perang Dingin tak hanya menyisakan liberalisme sebagai ideologi tunggal, namun juga mengubah tatanan dunia yang semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan munculnya kekuatan-kekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, pada tahun 1990an saat Perang Dingin berakhir terjadi Perang Teluk yang melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut sebagai era new world order. Era new world order ini yang juga merupakan era berakhirnya abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan wilayah atau pengaruh antar superpowers. Selain karena era new world order ini hanya menyisakan Amerika Serikat sebagai the only superpowers, menurut Samuel P. Huntington dalam thesisnya yang terkenal yaitu “The Clash of Civilizations”, konflik-konflik masa depan tidak lagi merupakan konflik ideologi atau konflik ekonomi melainkan konflik antar peradaban. Lebih lanjut Huntington menyatakan bahwa “Nation states will remain the most powerful actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of different civilization”.

Geopolitik terkadang dipahami sebagai suatu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan definisi ini dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan mengingat sekarang ini banyak bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state actor dan juga isu-isu yang berkembang tak lagi menyangkut high-politics saja melainkan juga low-politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami sebagai suatu ilmu yang berhubungan dengan pandangan komprehensif mengenai peta politik dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau dalam era abad ke-19 geopolitik cenderung dipahami sebagai imperial knowledge hal itu dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada waktu itu merupakan closed political space seperti yang dinyatakan oleh MacKinder. Kemudian di era Perang Dingin geopolitik digunakan untuk menjelaskan kontes ideologi antara dua superpowers (Amerika Serikat dan Uni Sovyet) karena pada waktu itu Perang Dingin diwarnai oleh perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan semacam geostrategi untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new world order ketika negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan internasional karena banyak bermunculannya non-state actors seperti MNC,NGO, dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu high-politics ke low-politics menyebabkan fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah. Seperti yang dinyatakan Tuathail bahwa “Geopolitics is best understood in its historical and discursive context of use”. Yang perlu ditekankan di sini adalah geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks keruangan (spatial) mempengaruhi perilaku negara-negara di dunia untuk bertarung dalam politik internasional.

2.4 Konsep Wilayah Sebagai Ruang Hidup

Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).

Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.

Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.

Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.

Indonesia yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 95°’BB – 141°45′BT, melintang di antara benua Asia dan Australia/Oseania serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, menyebar di sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.

Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:

Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
Barat: Samudera Hindia
Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik

Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.

Posting Komentar

0 Komentar