Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Butir-butir Pancasila P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

Bendra dan Lambang Negara

Hampir 14 tahun sejak reformasi tahun 1998 berlalu. Tidak ada kemajuan berarti. Bahkan Indonesia terancam dalam kondisi yang jauh lebih buruk. Pengangguran meningkat, hutang luar negeri bertambah, korupsi merajalela dan dipertontonkan di depan umum, tayangan media yang semakin tidak mendidik, konfrontasi horizontal antara warga negara. Sistem multipartai dan koalisi yang tidak jelas, politik dagang sapi, pemilu yang mahal dan tidak efisien, BUMN yang semakin banyak dijual, dan sebagainya.. Oh tidaakk.. !!! Apa yang telah kita perbuat pada tahun 1998 (apakah kita telah membawa diri kita sendiri ke kehancuran) ? Apakah kita telah dalam jalur yang benar ? Pertanyaan itu sering bergelantungan di imajinasi Saya.

Apa yang salah dengan negara ini ? Kembali pertanyaan itu menghampiri Saya setiap saat. Beberapa orang akan menjawab ini kan Warisan Orde Baru!!! Hmmm.. dalam hati Saya bertanya-tanya, bagian mana yang warisan orde baru ? Multi Partai , tentu tidak, jaman Orde baru hanya ada tiga partai dan lebih efisien, lha Amerika yang kampiun Demokrasi aja hanya dua partai kok.. Media ga terkontrol ? tentu bukan. Pendidikan dan Biaya kesehatan mahal… Di orde baru, jauh lebih murah… Privatisasi BUMN ? hmmm.. pada masa orde baru nggak tuh..  Kelangkaan pangan ? Jaman orde baru kan bisa swasembada beras malah. hmmm warisan orde baru belah mananya ? Ok deh, Korupsi.. iya itu benar.. tapi, sekarang lebih parah dan dipertontonkan. Kebebasan berpendapat.. Iya, di jaman sekarang lebih bebas, sangat bebas malah. Sampai melecehkan pemerintah pun boleh..  Keterlaluan.. !!!

Baiklah, kembali ke tema. Beberapa orang yang anti orde baru, rasanya sangat anti dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Mungkin seperti  pada jaman Orde Baru yang alergi dengan komunisme. Beberapa orang berpendapat, Buat apa ada P4, toh pelaksananya, pemerintah banyak yang tidak menerapkan prinsip-prinsip P4. Hmmm.. menurut Saya, Isi P4 sebenarnya SANGAT BAGUS DAN BERMANFAAT. Apalagi di tengah krisis jatidiri bangsa saat ini. Saya punya analogi seperti berikut, JIKA SEORANG DOKTER MEMBERITAHUKAN KEPADA ANDA BAHWA : MEROKOK DAPAT MERUSAK KESEHATAN DAN MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN ANDA. Saya yakin, banyak dari kita yang setuju. Namun, Jika ternyata Si DOKTER ternyata adalah seorang PEROKOK yang melanggar apa yang dikampanyekannya, apa anda akan menjadi tidak percaya akan pesan di DOKTER tadi ?

Jika pertanyaan ini diajukan kepada Saya, Jawaban Saya : Saya tetap percaya Bahwa Merokok itu berbahaya buat kesehatan. Pesan yang disampaikan oleh si Dokter adalah bermanfaat dan benar, karena itu Saya mempercayainya. Mengenai si Dokter-nya merokok atau tidak, itu hal yang berbeda.

Begitu juga dengan P4. Pada analogi di atas, pesan merokok membahayakan kesehatan dianggap setara dengan isi P4. Sementara si Dokter dapat disetarakan dengan pelaksana kampanye P4 (pemerintah). Apakah bagian pemerintah itu menjalankan isi P4 atau tidak, itu hal yang lain. Ada dokter yang merokok, dan ada juga yang tidak. Begitu juga dengan pelaksana pemerintahan, ada yang melaksanakan prinsip P4 dan ada juga yang tidak.

Ini adalah poin-poin dalam butir-butir pancasila. Resapi dan hayati isinya, dan rasakan betapa “dalam” isinya.

Isi butir butir pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Mudah-mudahan bermanfaat. Untuk Indonesia yang lebih baik.

Sumber: http://dinolefty.wordpress.com/2011/02/20/butir-butir-pancasila-p4-pedoman-penghayatan-dan-pengamalan-pancasila/

Posting Komentar

0 Komentar