Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nation and Character Building Melalui Pemahaman Wawasan Kebangsaan


Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kekuatiran itu menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warganegara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.
Pandangan di atas sungguh wajar dan tidak mengada-ada. Krisis yang dialami oleh Indonesia ini menjadi sangat multi dimensional yang saling mengait. Krisis ekonomi yang tidak kunjung henti berdampak pada krisis sosial dan politik, yang pada perkembangannya justru menyulitkan upaya pemulihan ekonomi. Konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu akibat dari semua krisis yang terjadi, yang tentu akan melahirkan ancaman dis-integrasi bangsa. Apalagi bila melihat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis negara kepulauan yang tersebar. Semua ini mengandung potensi konflik (latent sosial conflict) yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”.
Apabila krisis politik dan krisis ekonomi sudah sampai pada krisis kepercayaan diri, maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipertaruhkan. Maka, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses terbentuknya “nation and character building” kita selama ini, karena boleh jadi persoalan-persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, “menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekuatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa”.[1]
Di samping itu, timbul pertanyaan mengapa akhir-akhir ini wawasan kebangsaan menjadi banyak dipersoalkan. Apabila kita coba mendalaminya, menangkap berbagai ungkapan masyarakat, terutama dari kalangan cendekiawan dan pemuka masyarakat, memang mungkin ada hal yang menjadi keprihatinan. Pertama, ada kesan seakan-akan semangat kebangsaan telah menjadi dangkal atau tererosi terutama di kalangan generasi muda–seringkali disebut bahwa sifat materialistik mengubah idealisme yang merupakan jiwa kebangsaan. Kedua, ada kekuatiran ancaman disintegrasi kebangsaan, dengan melihat gejala yang terjadi di berbagai negara, terutama yang amat mencekam adalah perpecahan di Yugoslavia, di bekas Uni Soviet, dan juga di negara-negara lainnya seperti di Afrika, dimana paham kebangsaan merosot menjadi paham kesukuan atau keagamaan. Ketiga, ada keprihatinan tentang adanya upaya untuk melarutkan pandangan hidup bangsa ke dalam pola pikir yang asing untuk bangsa ini.
Konteks Aktual
Para founding fathers memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan umum adalah mengubah sistem feodalistik dan sistem kolonialis menjadi sistem modern dan sistem demokrasi.[2]) Kemerdekaan menurut Sukarno adalah “jembatan emas” menuju cita-cita demokrasi, sedangkan pembentukan “nation and character building” dilakukan di dalam prosesnya. Kalau pada suatu saat Sukarno menyatakan bahwa, “revolusi belum selesai,” maka dalam konteks “nation and character building,” pernyataan demikian dapat dimengerti. Artinya, baik “nation” maupun “character” yang dikehendaki sebagai bangsa merdeka belum mencapai standar yang dibutuhkan. Maka dalam hubungan “nation and character building” seperti yang diuraikan di atas, beberapa hal berikut terkandung di dalam gagasan awalnya:
  1. Kemandirian (self-reliance), atau menurut istilah Presiden Soekarno adalah “Berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri). Dalam konteks aktual saat ini, kemandirian diharapkan terwujud dalam percaya akan kemampuan manusia dan penyelenggaraan Republik Indonesia dalam mengatasi krisis-krisis yang dihadapinya.
  2. Demokrasi (democracy), atau kedaulatan rakyat sebagai ganti sistem kolonialis. Masyarakat demokratis yang ingin dicapai adalah sebagai pengganti dari masyarakat warisan yang feodalistik. Masyarakat di mana setiap anggota ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
  3. Persatuan Nasional (national unity). Dalam konteks aktual dewasa ini diwujudkan dengan kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi nasional antar berbagai kelompok yang pernah bertikai ataupun terhadap kelompok yang telah mengalami diskriminasi selama ini.
  4. Martabat Internasional (bargaining positions). Indonesia tidak perlu mengorbankan martabat dan kedaulatannya sebagai bangsa yang merdeka untuk mendapatkan prestise, pengakuan dan wibawa di dunia internasional. Sikap menentang hegemoni suatu bangsa atas bangsa lainnya adalah sikap yang mendasari ide dasar “nation and character building.” Bung Karno menentang segala bentuk “penghisapan suatu bangsa terhadap bangsa lain,” serta menentang segala bentuk “neokolonialisme” dan “neoimperialisme.” Indonesia harus berani mengatakan “tidak” terhadap tekanan-tekanan politik yang tidak sesuai dengan “kepentingan nasional” dan “rasa keadilan” sebagai bangsa merdeka.
Wawasan Kebangsaan sebagai bagian dari ‘nation and character building
Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.
Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.
Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya.
Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d’entre) bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.
Bagaimana pun konsep kebangsaan itu dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dengan benturan budaya dan kemudian bermetamorfosa dalam campuran budaya dan sintesanya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam paham kebangsaan.[3]
Paham kebangsaan berkembang dari waktu ke waktu, dan berbeda dalam satu lingkungan masyarakat dengan lingkungan lainnya. Dalam sejarah bangsa-bangsa terlihat betapa banyak paham yang melandaskan diri pada kebangsaan. Ada pendekatan ras atau etnik seperti Nasional-sosialisme (Nazisme) di Jerman, atas dasar agama seperti dipecahnya India dengan Pakistan, atas dasar ras dan agama seperti Israel-Yahudi, dan konsep Melayu-Islam di Malaysia, atas dasar ideologi atau atas dasar geografi atau paham geopolitik, seperti yang dikemukakan Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945.[4]
“Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau diantara 2 lautan yang besar; Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan benua Autralia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, kepulaua Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan.”
Terhadap pernyataan itu, Bung Hatta tidak sepenuhnya sependapat, terutama mengenai pendekatan geopolitik itu :[5]
“Teori geopolitik sangat menarik, tetapi kebenarannya sangat terbatas. Kalau diterapkan kepada Indonesia, maka Filipina harus dimasukkan ke daerah Indonesia dan Irian Barat dilepaskan; demikian juga seluruh Kalimantan harus masuk Indonesia. Filipina tidak saja serangkai dengan kepulauan kita.”
Menurut Hatta memang sulit memperoleh kriteria yang tepat apa yang menentukan bangsa. Bangsa bukanlah didasarkan pada kesamaan asal, persamaan bahasa, dan persamaan agama. Menurut Hatta “bangsa ditentukan oleh sebuah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsyafan yang bertambah besar oleh karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam dalam hati dan otak.”[6]
Pengertian tentang rasa dan wawasan kebangsaan tersebut di atas sebenarnya merupakan pandangan generik yang menjelaskan bahwa rasa dan wawasan lahir dengan sendirinya di tengah ruang dan waktu seseorang dilahirkan. Tidak salah bila pandangan generik itu mengemukakan pentingnya menumbuhkan semangat kejuangan, rasa kebanggaan atas bumi dan tanah air dimana seseorang dilahirkan dan sebagainya.
Wawasan kebangsaan merupakan jiwa, cita-cita, atau falsafah hidup yang tidak lahir dengan sendirinya. Ia sesungguhnya merupakan hasil konstruksi dari realitas sosial dan politik (sociallyand politicallyconstructed).[7] Pidato Bung Karno atau perhatian Hatta mengenai wawasan kebangsaan adalah bagian penting dari konstruksi elit politik terhadap bangunan citra (image) bangsa Indonesia. Apa pun perbedaan pandangan elit tersebut, persepsi itu telah membentuk kerangka berpikir masyarakat tentang wawasan kebangsaan.
Mengadopsi pemikiran Talcott Parsons[8] mengenai teori sistem, wawasan kebangsaan dapat dipandang sebagai suatu falsafah hidup yang berada pada tataran sub-sistem budaya Dalam tataran ini wawasan kebangsaan dipandang sebagai ‘way of life’ atau merupakan kerangka/peta pengetahuan yang mendorong terwujudnya tingkah laku dan digunakan sebagai acuan bagi seseorang untuk menghadapi dan menginterpretasi lingkungannya. Jelaslah, bahwa wawasan kebangsaan tumbuh sesuai pengalaman yang dialami oleh seseorang, dan pengalaman merupakan akumulasi dari proses tataran sistem lainnya, yakni sub-sistem sosial, sub-sistem ekonomi, dan sub-sistem politik.
Pada tataran sub-sistem sosial berlangsung suatu proses interaksi sosial yang menghasilkan kohesi sosial yang kuat, hubungan antar individu, antar kelompok dalam masyarakat yang harmonis. Integrasi dalam sistem sosial yang terjadi akan sangat mewarnai dan mempengaruhi bagaimana sistem budaya (ideologi/ falsafah/pandanngan hidup) dapat bekerja dengan semestinya.
Sub-sistem ekonomi dan sub-sistem politik mempunyai kaitan yang sangat erat. Ada yang mengatakan bahwa paham kebangsaan Indonesia tidak menempatkan bangsa kita di atas bangsa lain, tetapi menghargai harkat dan martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban manusia. Paham kebangsaan berakar pada asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Oleh karena itu paham kebangsaan sesungguhnya adalah paham demokrasi yang memiliki cita-cita keadilan sosial, bersumber pada rasa keadilan dan menghendaki kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Namun demikian sangat dipahami bahwa pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelamaan dari proses perubahan politik dan sosial. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi tidak dapat lepas dari keberhasilan pembangunan di bidang politik. Pada masa kini kita menyaksikan betapa pembangunan ekonomi hanya dapat terjadi secara bekelanjutan di atas landasan demokrasi. Betapa bangsa yang menganut sistem politik totaliter, dengan atau tanpa ideologi, atau dilandasi oleh ideologi apapun, tidak bisa mewujudkan kesejahteraan dan tidak sanggup memelihara momentum kemajuan yang telah dicapai. Sejarah membuktikan keikutsertaan rakyat dalam pengambilan keputusan merupakan prasyarat bagi peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, ada pula yang mengatakan proses demokratisasi tidak akan berlangsung dengan sendirinya tanpa faktor-faktor yang menkondisikannya. Dalam hal ini tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh akan menentukan kualitas demokrasi. Masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan hidupnya yang paling mendasar akan sulit dibayangkan dapat ikut mempengaruhi secara aktif proses perumusan kebijaksanaan pada tingkat mana pun, faktor ekonomi sangat menentukan. Dengan demikian, tingkat partisipasi politik rakyat sangat erat kaitannya dengan tingkat kemajuan ekonominya. Jalan menuju demokrasi adalah pembangunan ekonomi, seperti juga jalan menuju pembangunan ekonomi adalah demokrasi.
Ekonomi yang kuat yang antara lain tercermin pada tingkat pendapatan per kapita dan tingkat pertumbuhan yang tinggi belum menjamin terwujudnya demokrasi yang sehat apabila struktur ekonomi pincang dan sumber-sumber daya hanya terakumulasi pada sebagian sangat kecil anggota masyarakat. Dengan demikian, upaya-upaya pemerataan pembangunan yang sekarang diberikan perhatian khusus harus dipandang pula sebagai langkah strategis dalam rangka pengejawantahan dari wawasan kebangsaan.
Dapat dipahami bila wawasan kebangsaan hanya tumbuh dan dapat diwujudkan dengan energi yang diberikan oleh sub sistem lainnya. Sub-sistem politik akan memberikan energi kepada bekerjanya sub-sistem ekonomi, untuk kemudian memberikan energi bagi sub-sistem sosial dan pada akhirnya kepada sub-sistem budaya. Sebaliknya, apabila sub-sistem budaya telah bekerja dengan baik karena energi yang diberikan oleh sub-sistem lainnya, maka sub-sistem budaya ini akan berfungsi sebagai pengendali (control) atau yang mengatur dan memelihara kestabilan bekerjanya sub-sistem sosial. Begitu seterusnya, sub-sistem sosial akan memberi kontrol terhadap sub-sistem ekonomi, dan sub-sistem ekonomi akan bekerja sebagai pengatur bekerjanya sub-sistem politik.
Hubungan timbal balik antara sub-sistem tersebut di atas oleh Parsons disebut sebagai cybernetic relationship.

Dalam gambar di atas Sub-sistem Politik merupakan prasayarat atau prakondisi bagi terciptanya atau bekerja sub-sistem ekonomi. Pada sub-sistem politik, pencapain tujuan dilaksanakan melalui demokrasi yang mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban warga negara, menghargai perbedaan dan sebagainya. Di kalangan ilmu politik, tujuh kriteria Robert Dahl[1], juga banyak dikenal, yaitu (1) pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilakukan secara konstitusional oleh wakil-wakil yang dipilih, (2) wakil-wakil rakyat itu dipilih dalam pemilihan yang dilakukan secara jurdil dan tanpa paksaan, (3) semua orang dewasa berhak memilih, (4) semua orang dewasa juga berhak dipilih, (5) setiap warga negara berhak menyatakan pendapat mengenai masalah-masalah politik tanpa ancaman hukuman, (6) setiap warganegara berhak memperoleh sumber-sumber informasi alternatif, yang memang ada dan dilindungi oleh hukum, dan (7) setiap warga negara berhak membentuk perkumpulan atau organisasi yang relatif independen, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan.
Tentu saja terdapat banyak ukuran lain, tetapi sebagai suatu ukuran minimal kriteria Dahl tersebut mungkin cukup memadai untuk melihat pengejawantahan demokrasi di Indonesia. Secara ringkas kriteria demokrasi mungkin dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
“Kebebasan hukum untuk merumuskan dan mendukung alternatif-alternatif politik dengan hak yang sesuai untuk bebas berserikat, bebas berbicara, dan kebebasan-kebebasan dasar lain bagi setiap orang; persaingan yang bebas dan antikekerasan di antara para pemimpin dengan keabsahan periodik bagi mereka untuk memegang pemerintahan; dimasukkannya seluruh jabatan politik yang efektif di dalam proses demokrasi; dan hak untuk berperan serta bagi semua anggota masyarakat, apapun pilihan politik mereka. Secara praktis itu berarti kebebasan untuk mendirikan partai politik dan menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan jujura dalam jangka waktu tertentu tanpa menyingkirkan jabatan politis efektif apa pun dari akuntabilitas pemilihan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.”

Ada pandangan yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonsesia telah hancur lebur sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Penerapan aturan tersebut justru mematikan pranata-pranata tradisional yang sudah ada yang sesungguhnya merupakan wahana demokrasi bagi masyarakatnya. Hilangnya konsep nagari di Sumatera Barat atau otoritas adat di dalam masyarakat di wilayah lainnya merupakan awal dari ‘kematian’ demokrasi.[3]
Terlepas dari pandangan di atas, sebagaimana dipahami, sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.
Dalam suatu negara yang berdasarkan konstitusi sebagai dasar hukum, maka antara sistem pemerintahan negara, sistem politik dan sistem perekonomian saling berkaitan dan merupakan satu keterkaitan tentang pandangan hidup dan falsafah dasar negara.

Berlangsungnya mekanisme dan budaya demokrasi pada sub sistem politik akan memberikan dampak secara langsung bagaimana sub sistem ekonomi berjalan. Bekerjanya sub sistem ekonomi ini secara signifikan akan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan.

Bagan Lingkaran Setan[4]

Sebab utama dari kemiskinan adalah tingkat pendapatan yang rendah dan menyebabkan terjadinya lingkaran setan. Pendapat yang rendah bukan hanya mempengaruhi tingkat tabungan yang rendah, tetapi juga mempengaruhi tingkat pendidikan, kesehatan yang rendah sehingga produktivitas sumberdaya juga menjadi rendah. Pada gilirannya semuanya itu akan membawa akibat pada rendahnya rendapatan masyarakat.
Peningkatan produktivitas dan investasi merupakan dua hal penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan produktivitas tergantung dari tingkat kesehatan dan gizi serta tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat. Semua itu hanya dapat dicapai apabila masyarakat mempunyai cukup pendapatan. Dengan tingkat pendapatan yang meningkat, masyarakat dapat membelanjakan makanan yang bergizi yang pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas kerja yang dapat mempengaruhi pula tingkat pendapatan. Untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan investasi yang cukup memadai sehingga secara nasional diperlukan tingkat tabungan yang cukup untuk meningkatkan pendapatan per kapita. Itulah mengapa perlu terus menerus diupayakan untuk meningkatkan pendapatan, karena pendapatan yang tinggi akan memotong lingkaran setan tersebut.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pembangunan seharusnya diartikan lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan materi tetapi lebih merupakan proses multidimensi yang meliputi perubahan organisasi dan orientasi dari seluruh sistem sosial, politik, dan ekonomi. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk menciptakan peningkatan produksi nasional riil, tetapi juga harus ada perubahan pada kelembagaan, struktur administrasi, perubahan sikap dan kebiasaan.
Di dalam kehidupan ekonomi nasional, sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pula pada demokrasi, yakni yang disebut sebagai demokrasi ekonomi. Pengertian demokrasi ekonomi sesungguhnya mencerminkan kelanjutan hakikat dari cara pandang integralistik dalam pemerintahan negara yang berdasarkan pada demokrasi kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.[1]
Dengan demikian, demokrasi ekonomi merupakan suatu bentuk penajaman dari pesan politik kemerdekaan bangsa Indonesia. Dimensi politik ini harus dipahami secara hati-hati untuk tetap dapat menghormati dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat sebagaimana kedaulatan rakyat menjadi dasar bagi pendirian Republik Indonesia ini.[2]
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, sub-sistem politik dan sus-sistem ekonomi merupakan prasyarat bagi bekerjanya sub-sistem sosial, yang menjamin hubungan-hubungan sosial di dalam masyarakat menjadi lebih selaras. Dengan demikian kualitas hubungan sosial ini akan memperkecil atau bahkan meniadakan kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Secara ringkas persamaan di atas dapat dijelaskan bahwa pertambahan yang dapat dicapai pada pertumbuhan ekonomi sesungguhnya sangat tergantung pada upaya pemberdayaan ekonomi dan interaksi antara peranan kelembagaan untuk mengatasi konflik sosial yang terjadi. Peranan kelembagaan dapat dijelaskan antara lain dengan eksistensi birokrasi yang bersih, bebas KKN, pranata hukum yang berwibawa dengan penegakan hukum yang konsisten dan sebagainya. Sementara itu, latent sosial conflik dapat dijelaskan antara lain dengan besarnya ketidak-merataan (inequality) yang terjadi di dalam masyarakat. Di samping itu pluralitas seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis negara kepulauan yang tersebar, juga merupakan bagian dari latent sosial conflict.

Perlunya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan


Belajar dari pengalaman proses sosialisasi P4 yang dilakukan melalui pendekatan penataran kiranya perlu ditinjau kembali apakah pendekatan itu efektif bagi upaya sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Berbagai pendekatan lain secara teknis bisa dilakukan dengan cara yang lebih menggugah dan partisipatif, antara lain dengan Focused Group Discussion (FGD), Out Bound Orientation (OBO), Public Debate Simulation/Exercise, atau melalui cara-cara yang lazim dikenal seperti lokakarya atau seminar yang sifatnya lebih dua arah.

Di samping itu, upaya sosialisasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan media massa termasuk kreatif ide dari professional di bidangnya, dan melalui saluran-saluran pendidikan baik formal maupun informal, serta diseminasi melalui pamflet, liflet, brosur dan sebagainya.
Dari segi substansi, sosialisasi dilaksanakan tidak secara langsung membahas dan mendiskusikan paham wawasan kebangsaan, tetapi lebih kepada isu-isu yang muncul terkait dengan proses demokratisasi, pemberdayaan ekonomi rakyat, keselarasan sosial dan sebagainya yang pada akhirnya bermuara pada kesepahaman mengenai wawasa kebangsaan itu sendiri.
Dapat dimengerti bahwa dalam membangun sebuah wawasan pembangunan ini diperlukan suatu “platform”, yakni yang dibangun adalah rakyat, bangsa, dan negara. Dalam upaya itu, pembangunan ekonomi merupakan pendukung atau ‘derivat’ dari pembangunan yang berorientasi pada rakyat, bangsa, dan negara.



Daftar Pustaka

  1. Anderson, Bennedict, Imagined Community : reflections on the Origin and Spread of Nationalism, London: Verso, 1991.
  2. Basari, Hasan / Bernhard Dahm, Sukarno dan perjuangan kemerdekaan, Jakarta : LP3ES, 1987. Judul asli : Sukarno and the struggle for Indonesia
  3. Dahl, Robert A., Dillemas of Pluralist Democracy: Autonomy vs Control, Yale University Press, 1982
  4. Durkheim, emile (et.al.), Essay on Philosophy and Sociology, Harper Books, 1964.
  5. Gonggong, Anhar dalam “Diskusi Terbatas,” “Perspektif Sejarah atas Demokrasi Indonesia,” 11 September 2002, di Bappenas, oleh Direktorat Politik, Komunikasi dan Informasi.
  6. Huntington, Samuel P., Democracy’s Third Wave, dalam Journal of Democracy, Spring 1991.
  7. Kartasasmita, Ginandjar. “Pembangunan Nasional dan Wawasan Kebangsasn Makalah disampaikan pada Sarasehan Nasional Wawasan Kebangsaan di Jakarta, 9 Mei 1994.
  8. Kunarjo, Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, Edisi. ke-3. Jakarta : UI Press, 1996.
  9. Linz, Juan J. dan Alfred Stepan, Mendefinisikan dan Membangun Demokrasi, dalam “Menjauhi Demokrasi Kaum Pemnajah”, Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi (ed.),Bandung : Mizan, 2001
  10. Parsons, Talcott. Toward a General Theory of action. New York : Harper & Row, 1951.
  11. Sudarsono, Juwono, (Ed.), Pembangunan Politik dan Perubahan Politik, Jakarta: Gramedia, 1981
  12. Swasono, Sri-Edi dan Fauzie Ridjal. Mohammad Hatta; beberapa pokok pikiran, Jakarta : UI-Press, 1992.
  13. Swasono, Sri-Edi, Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan Pembengunan Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Ekonomi pada Fakultas ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1988

Posting Komentar

0 Komentar