Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Strategi Kebijakan dan Pengembangan Ekonomi Islam


STRATEGI EKONOMI ISLAM DALAM MENCAPAI TUJUAN

Para ekonom konvensional mulai menyadari bahwa sistem ekonomi yang ada saat ini sedang berbalik mendekonstruksi dirinya sendiri, setelah sekian lama mencapai lompatan kemajuan yang luar biasa. Robert Heibroner mengatakan, Pakar ekonomi mulai menyadari bahwa mereka telah membangun suatu bangunan yang canggih di atas landasan sempit yang rapuh. Perekonomian modern telah gagal memastikan keadilan distributif, pertumbuhan berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, keharmonisan sosial dan keadilan kawasan untuk sebagian besar manusia dan dihadapi di dalam negeri maupun di luar negeri dengan acaman resesi berkepanjangan, pengangguran yang tidak bisa dihilangkan, ekspansi moneter yang tidak terkendali, hutang dalam negeri dan luar negeri yang menggunung, dan wujud bersamanya secara ekstrim kekayaan dan kemiskinan yang parah di masing-masing negara maupun di antara masyarakat.

Menurut Dr. Chapra, Ekonomi Islam adalah : branch of knowledge (cabang ilmu) yang membantu manusia untuk mencapai kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi dari kelangkaan sumber daya. Dalam buku The Future of Economic : An Islamic Perspective, kita dapat melihat dengan kacamata holistik bahwa untuk mencapai tujuan tercapainya sistem (ekonomi) Islam, bisa dimulai dari mana saja. Ada lima titik yang bisa dipilih sebagai terminal pemberangkatan Sistem (Ekonomi) Islam, yaitu Syariah (S), kekuasaan politik G), masyarakat (N), kekayaan atau sumber daya atau Maal (W), pembangunan (g) dan keadilan(j).

Kelima variabel tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena satu sama lain saling mempengaruhi. Siklus tersebut dipopulerkan oleh oleh Adiwarman A. Karim dalam pengantar buku The Future of Economic : An Islamic Perspective dengan istilah siklus Chapra. Siklus ini merupakan syarah dari kitab Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang membahas tentang jatuh bangunnya sebuah peradaban.

Siklus di atas juga dapat diturunkan menjadi fungsi di bawah ini:
G = f (S,N,W, g dan j)

Dimana G merupakan naik turunnya sebuah dinasti,sedangkan S, N, W, g dan j merupakan implementasi syariah, well-being of the people, development and equitable distribution of wealth, aktualisasi pembangunan atau growth of development, dan justice. Kesemua faktor tersebut saling mempengaruhi, sehingga faktor dependent dapat menjadi independent demikian juga sebaliknya. Sebagai contoh Implementasi syariah sangat tergantung dari kebutuhan masyarakat yang dinamis, misalnya saat ini semakin banyak masyarakat muslim (N) yang ingin bermuamalah secara syariah, tentu konsekuensinya adalah implementasi sistem perekonomian/ perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah akan meningkat.

Namun harus disadari juga implementasi syariah tidak dapat berlangsung dengan baik bila ulama terlalu liberal atau terlalu kaku atau pemerintahnya sangat sekular dan korup atau masyarakatnya terlalu miskin, ignorant dan tertekan sehingga tidak punya pengaruh yang signifikan. Sehingga dapat dikatakan implementasi syariah tidak akan efektif jika G dan N (termasuk ulama) tidak berperan dengan sempurna dalam mendukung terimplementasinya prinsip-prinsip syariah dengan baik. Maka dalam hal ini jelas terlihat S menjadi dependent variable.

Dr. Chapra merumuskan untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapan S-N-W-j&g-G- S:
1.Tanamkan kesadaran syariah (S),
2.Kembangkan masyarakat sehingga terciptalah Masyarakat (N) yang paham syariah.
3.Meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham syariah ini.
4.Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya tidak dapat diabaikan dan yang terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan (j&g). Pada tahap ini kita memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan berkeadilan.
5.Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah yang kuat (G).
Namanya siklus, artinya prosesnya dapat memulai dari komponen manapun, asal saja kita sadar konsekuensi logis tahapannya.
Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akherat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
  2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
  3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam. Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
  4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput, dan api.
  6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akherat (QS. 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang bathil, melampaui batas dan sebagainya.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya. Secara tegas dan jelas hal ini tercantum dalam QS 30:39, 4:160-161, 3:130, dan 2:278-279.
Ciri-ciri Ekonomi Islam
Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut menimbulkan hal-hal sebagai berikut yang kemudian menjadi ciri ekonomi Islam (Mohammad, 1992;62-65):
  1. Pemilikan. Oleh karena manusia itu berfungsi sebagai khalifah yang berkewajiban untuk mengelola ala mini guna kepentingan umat manusia maka ia berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam. Dalam menjalankan tugasnya, lambat laun ia dapat membentuk kekayaan yang menjadi miliknya. Miliknya ini dipergunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhannya dan keluarganya, dan sebagian lagi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun ia memilikinya, namun ia tidak diperkenankan untuk merusaknya atau membakarnya, ataupun menelantarkannya, mengingat bahwa kepemilikan ini adalah relative dan juga merupakan titipan dari Allah SWT (Mohammad, 1992:62-65). Pemilikan ini, meskipun relative, membawa kewajiban yang harus dipenuhi manakala sudah sampai batas tertentu, untuk membayar zakatnya. Pada waktu tertentu, pemilikan ini, harus diwariskan pada sanak keluarganya dengan aturan tertentu. Pemilikan ini meskipun relative dapat dipindahtangankan kepada institusi islam untuk menjadi barang wakaf. Barang wakaf ini dengan demikian menjadi milik masyarakat yang harus dihormati oleh siapa pun juga (Mohammad, 1992;62-65).
  2. Dijadikan modal untuk suatu perusahaan swasta, atau ikut ambil bagian dari modal yang ditawarkan untuk investasi. Bisa saja perusahaan memberi keuntungan bahkan mungkin kerugian. Karena tidak mau memikul bersama kerugian, maka pemilik memikulkan bunga modal perusahaan. Jelas dalam islam tidak diperkenankan. Sama halnya jika kita meminjam uang ke bank kita harus membayar bunga modal, tetapi kalau modalnya dipergunakan untuk perusahaan sendiri, dengan dalih “cost of money” ia memperhitungkan bunga (Mohammad, 1992;62-65). Karena diperkenankan memiliki sesuatu sebagai milik pribadi, pemilik ingin menimbunnya untuk kebutuhan sewaktu-waktu atau juga untuk spekulasi di pasar. Ini tidak diridhoi Allah yang memerintahkan untuk membelanjakannya agar tercipta pendapatan baru bagi kalangan masyarakat.
  3. Pelaksanaan perintah untuk berlomba-lomba berbuat baik. Ini dapat dimengerti dalam dua hal. Pertama berbuat baik atau amal shaleh dan kedua perbaikan mutu atau kualitas.
  4. Thaharah atau bersuci (menjaga kebersihan).
  5. Produk barang dan jasa harus halal.
  6. keseimbangan. Allah tidakmenghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk beribadah dalam arti sempit, akan tetapi juga harus mengusahakan kehidupannya di dunia. Dalam mengusahakan kehidupannya di dunia juga tidak boleh boros, akan tetapi juga tidak boleh kikir.
  7. Upah tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya.
  8. Upah harus dibayarkan sebelum keringat mereka kering.
  9. Bekerja dengan baik adalah ibadah dalam arti luas.
  10. Kejujuran dan tepat janji.
  11. Kelancaran pembangunan. Ciri tersebut di atas dapat menjamin bahwa pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancer.
Metodologi Ekonomi Islam
Unsur Kebijakan Ekonomi Islam
Oleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi Islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlu disusun suatu tipe rancangan structural guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan di mana saja dan kapan saja.
Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan rancangan structural samacam ini. Unsur-unsur itu adalah sebagai berikut:
  1. Semenjak awal Islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap maasyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa/otoritas yang mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan memberi arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana telah ditetapkan syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan public tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi. Prinsip ini dapat dideduksikan dari syariah dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu. Misalnya, dalam hal pengelolaan moneter menyangkut pasok dan alokasi uang, partisipasi dalam produksi barang-barang public dan lain-lain.
  2. Sector swasta, dipandang sangat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreatifitas dan inisiatif inidividu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut Islam. Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan syariah. Pendekatan Islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan religius yang melekat dalam system ekonomi. Aturan-aturan hukum diterapkan secara minimal, sebab Islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah untuk menemukan jalannya sendiri. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah untuk melengkapi inisiatif yang diambil sector swasta. System Islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi.
  3. Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional. Segala macam hambatan perdagangan(trade-barriers) tidak dianjurkan menurut Islam. Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama. Segala bentuk imperialisme ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi Islam bagi umat lain.
Operasionalisasi Kebijakan Ekonomi Islam
Kebijakan-kebijakan yang digariskan pemerintah dapat berpengaruh pada laju perekonomian. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan harus mengikutsertakan semangat tauhid di dalam system tersebut. Penerjemahan semangat ini ke dalam kebijakan akan semakin mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif bagi kemajuan ekonomi.
Sumbangan berharga M.N. Siddiqi pada kajian tentang pendekatan pemerintah terhadap bidang-bidang yang memerlukan perumusan kebijakan. Siddiqi membagi fungsi-fungsi umum Negara Islam dalam tiga kategori sebagai berikut.
1. Fungsi-fungsi yang telah ditetapkan secara tegas oleh syariah.
Kategori ini meliputi semuya fungsi yang disebut khusus dan jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, langsung maupun tidak langsung dan ditegaskan oleh para ahli hokum. Fungsi-fungsi ini berkait dengan situasi permanent manusia dan tidak terkait dengan kondisi social yang berubah-ubah. Contoh secara jelas adalah zakat.
2. Fungsi-fungsi yang dipetik dari syariah atas dasar ijtihad untuk situasi yang sedang berlaku.
Kategori ini mencakup fungsi-fungsi tertentu yang dipandang penting bagi perwujudan tujuan-tujuan syariah dengan mengingat kondisi-kondisi social ekonomi yang berlaku pada zaman kita. Fungsi-fungsi ini dipetik dari Al-Qur’an dan Sunnah atas dasar penalaran analogis (Qiyas), atau dengan argument-argumen yang didasarkan atas kepentingan umum. Contohnya pelestarian lingkungan.
3. Fungsi-fungsi yang ditugaskan kepada Negara pada waktu dan tempat-tempat tertentu oleh rakyat melalui proses musyawarah. Kategori ini bisa meliputi setiap fungsi yang dikehendaki masyarakat untuk dibebankan kepada penguasa Negara Islam pada waktu dan tempat tertentu atas dasar criteria apa yang terbaik demi kepentingan umum.
Pedoman-pedoman untuk perumusan kebijakan ini akan memberi garis yang jelas bagi peran serta pemerintah dalam persoalan-persoalan ekonomi. Pendekatan ini mengharuskan agar kebijakan-kebijakan pemerintah senantiasa relevan dan dinamis. Fungsi menurut kategori pertama itu dipandang pokok bagi semua masyarakat di setiap masa, dan esensial untuk semua jenis masyarakat. Kategori kedua dan ketiga menunjukkan bagaimana pendekatan Islam menekankan hubungan yang erat antara pemerintah dan sector swasta dalam pengelolaan manajemen.
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merelisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiscal tersebut memiliki dua instrument, pertama : kebijakan pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak, kedua : kebijakan belanja. Kedua instrument tersebut akan tercermin dalam anggaran belanja negara. Kebijakan fiscal adalah bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara yang tidak dapat berdiri sendiri dalam pencapaian tujuan-tujuan ekonomi, kebijakan penting lainnya adalah kebijakan moneter.
Kebijakan fiscal akan sangat tergantung pada dua instrument tersebut, yaitu pendapatan dan pengeluaran. Kinerja kebijakan fiscal antara satu negara dengan negara lainnya akan sangat berbeda. Ketidaksamaan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai dan falsafah ekonomi yang dianut. Dalam masyarakat ekonomi tertinggi misalnya, kebijakan fiskal biasanya bertujuan bagaimana mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat, maka investasi dan menjaga keseimbangan harga menjadi prioritas utama. Sedangkan dalam masyarakat ekonomi kapitalis yang maju biasanya kebijakan fiskal akan terfokus pada pencapaian dan penstabilan ekonomi serta pemanfaatan atau kesempatan penuh tenaga kerja.
Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat sama (Mannan, 1997,230). Menurut R.W Lindson. ”Dalam membuat pengeluaran pemerintah, dalam memperoleh pemasukan pemerintah, penetuan jenis, waktu dan prosedurlah yang harus diikuti. ” Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatakan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Dalam teori, tentunya sistem perpajakan yang digunakan oleh negar-negara sekuler modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.
1. Kebijakan Fiskal dalam Aliran Ekonomi Modern
Dalam terminologi ekonomi kapitalis klasik, pemerintah dilarang untuk campur tangan dalam masalah kegiatan ekonomi hanya akan menimbulkan efek negatif atas keefektifan penggunaan sumber daya dalam masyarakat, karena efektivitas kegiatan ekonomi dalam pandangan mereka adalah membiarkan setiap individu masyarakat, karena efektifitas kegiatan ekonomi dalam pandangan mereka adalah membiarkan setiap individu masyarakat untuk mengambil keputusan ekonominya sesuai dengan mekanisme pasar tanpa ada intervensi terhadap mekanisme tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, maka kaum ekonomi kapitalis klasik sangat membatasi peranan pemerintah hanya dalam batas; bagaimana pemerintah berusaha mendapatkan pendapatannya untuk menutupi pengeluarannya yang sangat terbatas, yaitu dengan suatu mekanisme membagi beban tersebut kepada individu masayarakat dengan pola pembagian yang adil menurut mereka.
Dengan demikian, karakteristik peranan pemerintah dalam terminologi ekonomi klasik dapat disimpulkan dalam poin-poin berikut ini.
  1. Pemerintah harus bersifat netral, artinya bahwa pemerintah dalam kegiatan dan usahanya dalam menghimpun pendapatannya dan penge;uarannya tidak boleh memiliki motivasi ekonomi, apalagi sampai mempengaruhi harga barang dan pelayanan yang telah diatur oleh mekanisme pasar dalam system kompetisi pasar. Peranan yang harus diemban oleh pemerintah hanyalah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan yang mencakup pertahanan, keamanan, keadilan dan beberapa kegiatan yang tidak memiliki dampak terhadap perubahan harga yang akan membuat goncangnya pasar.
  2. Pemerintah hendaknya berupaya untuk meminimalisasikan biaya pengeluarannya. Dengan demikian beban yang akan ditanggung oleh masyarakat tidak berat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip madzhab ekonomi klasik yang berkeyakinan bahwa individu akan lebih mampu dan efektif disbanding pemerintah dalam mengelola sumber daya ekonomi yang ada. Untuk tujuan tersebut maka individu harus diberi jatah dan kesempatan seluas-luasnya terhadap penggunaan sumber daya yang ada, dan salah satu mekanismenya adalah dengan memperkecil beban pajak yang harus dibayarnya. Artinya pemerintah harus benar-benar dapat merealisasikan tugasnya dengan biaya yang seminim mungkin.
  3. Madzhab ekonomi kapitalis klasik juga tidak mengenal adanya anggaran defisit atau surplus. Kebijakan pemerintah harus dengan anggaran berimbang. Alasan mereka adalah jika anggaran mencapai surplus berarti pungutan pajak terhadap masyarakat dianggap tinggi, dan nilai surplus tersebut menjadi tidak efektif dan efisien ditangan pemerintah dibanding jika nilai surplus tadi ada ditangan individu masyarakat. Apabila anggaran tersebut defisit maka pemerintah akan meminjam pada sector swasta, dan nilai pinjaman tersebut akan dialokasikan pada sector konsumsi, sementara apabila nilai pinjaman tersebut tetap ditangan kekuatan swasta atau individu akan dialokasikan pada sector pemerintah.
Inti pemikiran dan teori aliran kapitalis klasik tersebut berdasarkan pada asumsi –asumsi yang sangat terbatas sekali, diantaranya adalah asumsi pasar yang kompetitif dalam mekanisme pasar yang berlaku. Dalam realitasnya apa yang diasumsikan oleh para pakar ekonomi kapitalis klasik tersebut sulit dinyatakan sehingga sistem pasar tidak mampu merealisasikan penggunaan sumberdaya yang efektif. Dengan kata lain bahwa sistem pasar tidak mampu merealisasikan keseimbangan dan kestabilan seperti apa yang mereka yakini. Bahkan sebaliknya, dalam sejarahnya ekonomi kapitalis mengalami kegoncangan-kegoncangan ekonomi yang berkesinambungan, bahkan belum mampu memberikan konsep penyelesaian yang mendasar dan tuntas.
Depresi besar yang terjadi tahun tiga puluhan dipenghujung abad duapuluh merupakan bukti dari ketidak mampuan teori kapitalis klasik, dan kejadian tersebut sekaligus melahirkan aliran ekonomi kapitalis modern yang dipimpin oleh Lord Keynes dengan karyanya “The General Theory of Employment, and Money”.
Aliran ekonomi kapitalis modern berusaha untuk mempelajari kegiatan ekonomi secara keseluruhan, oleh sebab itu kajian mereka juga terarah pada variable-variabel ekonomi makro, seperti pendapatan, total produksi, konsumsi, investasi dan tabungan. Analisis ekonomi makro mencoba menjelaskan hubungan antara setiap variable dengan unsur-unsur yang memengaruhi atas variable tersebut dalam kerangka ekonomi makro yang kemudian melahirkan dimensi pemahaman baru atas peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, bahkan menempatkan sector pemerintah pada posisi penting dalam kegiatan ekonomi bahakan dipelajari secara khusus. Paradigma bahwa pemerintah hanyalah merupakan institusi yang melayani kepentingan public yang terbatas tanpa mengganggu kestabilan pasar telah berubah menjadi institusi yang memiliki peran ekonomi yang sangat menentukan. Bahkan kalau dulu pemerintah hanya boleh menganggarkan pembelanjaan pada sektor konsumsi saja, maka dalam terminologiekonomi kapitalis modern, pemerintah dapat menyalurkan pada sektor produksi dan dalam kegiatan ekonomi. Kalu dalam pandangan ekonomi klasik pendapatan merupakan usaha pemerintah untuk menutupi kebutuhannya, maka dalam ekonomi modern pendapat merupakan alat yang efektif dalam mencapai tujuan ekonomi.
Dengan demikian, tujuan ekonomi sangat bergantung pada sejauh mana pengaruh yang diberikan oleh kebijakan pemerintah terhadap variablel-variabel ekonomi makro. Tapi pencapaian tujuan tersebut bukan melalui mekanisme yang otomatis berjalan dengan sendirinya sebagaimana yang diyakini oleh kaum klasik dengan mekanisme pasarnya melainkan dengan rancangan-rancangan kebijakan-kebijakan ekonomi yang beragam yang dibuat oleh pemerintah.
Adapun pemikiran ekonomi komunisme yang inti pemikirannya adalah pengingkaran terhadap keberadaan Tuhan, berkeyakinan bahwa ala mini terjadi dengan evolusi dan hasil pertentangan antara satu dan yang lainnya, maka dalam dunia ini tidak ada suatu bendapun kecuali bergerak denga konsep konflik. Dasar pemikiaran inilah yang mendasari pola pembangunan masyarakatnya, ekonominya, politiknya, ahlaknya, dan pemikirannya.
Jika kita menggali konsep Islam mengenai peranan pemerintah dalam perekonomian, akan kita dapatkan bahwa salahsatu karakteristik system ekonomi Islam adalah “Multy Ownership” yang berarti bahwa Islam mengakui multi kepemilikan, yakni kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan pemerintah. Dengan keyakinan bahwa semua bentuk kepemilikan tersebut hanya merupakan amanah yang diberikan Allah, dan Hanya Allah-lah pemilik mutlak. Berdasarkan konsep Islam mengenai kepemilikan tersebut kita akan dapatkan bahwa apa yang diyakini oleh ekonomi modern mengenai peranan pemerintah dalam kebijakan ekonominya, telah diterapkan oleh Islam semenjak Rasulullah SAW sebagai pengasas negara Madinah yang kemudian dikembangkan oleh para penerusnya, dengan selau merujuk pada kaidah umum yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Suatu realita bahwa Negara Islam bukan suatu Negara teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah suatu Negara ideologi yang berperan sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hokum-hukum Al-Quran dan As-Sunnah. Karena itu kebijakan fiscal dalam suatu Negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hokum dan nilai-nilai Islam. Tujuan pokok hokum agama Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan ummat manusia. Kesejahteraan umat manusia ini dapt dicapai bila seluruh hukum dan ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiscal saja, dan hal ini konsisten dengan sifat0sifat Ilahi yang pokok, yaitu a) Maha pemberi rizki b) Maha Pemurah c) Maha Pengasih. Demikianlah kegiatan-kegiatan yang menambah pengeluaran yang menarik penghasilan Negara harus digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan social tertentu dalam kerangka umum Hukum Islam seperti ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Stiglitz (1986), mengemukakan bahwa pungutan, sejak zaman dahulu sudah ada, walaupun pungutan di masa lalu dengan dimasa sekarang berbeda. Pungutan pada masa lalu disebut sebagai feodal levie sedangkan pada masa sekarang disebut sebagai modern taxes. Menurut Pigou dalam Mangkoesoebroto, 1993), modern taxes terkait dengan barang publik. Artinya sampai seberapa jauh masyarakat dapay “dipaksa” membayar adanya fasilitas yang dibiayai dari pajak tersebut. Teori Pigou ini disempurnakan oleh Bowen, Lindhal, dan Smuaelson. Namun pada intinya mengemukakan suatu hal yang sama yaitu mengaitkan pengeluaran pemerintah dengan pajak. Artinya, melalui pajak, pemerintah tidak sekedar mengumpulkan dana, namun membangun barang publik yang dapat memuaskan masyarakat. Dengan demikian, dimensi dari pajak ada dua, yaitu (1) Penyediaan dana dan (2) mewujudkan bebabn pajak yang mencerminkan kepuasan masyarakat terhadap suatu barang publik.
2. Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian Islam
Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tiga hal berikut. Pertama kebijakan pendapatan yang dalam ekonomi modern lebih terfokus pada kebijakan pajak. Instrumen kedua adalah kebijakan pengeluaran pemerintah dan yang ketiga adalah utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonominya, komitmen ideology, da hakikat sistem ekonomi.
Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Pada sistem kapitalis peranan sektor publik relatif kecil tetapi sangat penting. Pada sistem ekonomi Islam, hak pemilikan swasta diakui, pemerintah bertanggung jawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut :
  • Mengabaikan keadaan ekonomi adalam ekonomi Islam, pemerintah Muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang Muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an.
  • Tingkat bunga tidak berperan dalam siste ekonomi Islam. Perubahan ini secara alamiah tidak hanya pada kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapat dijalankan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satu alat alternatifnya adalah menetapkan pengambilan jumlah dari uang Idle.
  • Ketika semua pinjaman dala Islam adalah bebas-bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran public debt menjadi lebih kecil.
  • Ekonomi Islam diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran Islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim yang masih terbelakang. Pembayaran pajak dalam ekonomi Islam jelas sebagai bagian dari upaya-upaya mengembangkan Islam.
  • Negara Islam merupakan negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memilii makna yang luas dari pada konsep Barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan aspek spiritual dengan lebih besar menekankan pada isi spiritual. Negara Islam bertanggung jawab untuk melindungi agama warga negara, kehidupan, keturunan dan harta milik. Jadi, segala sesuatu itu secara tidak langsung meningkatkan barang-barang itu.
  • Pada saat perang, Islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tetapi juga harta bendanya untuk menjaga agama.
  • Hak perpajakan dalam negara Islam tidak terbatas. Beberapa orang mengatakan bahwa kebijakan perpajakan diluar apa yang disebut zakat, ini adalah tidak mungkin kecuali berada dalam situasi tertentu.
Kebijakan Pendapatan
Sarana-sarana pemenuhan kebutuhan umum serta pendapatan Baitul Maal di zaman Rasulullah SAW dan Sahabatnya
a. Kebijakan Fiskal pada masa Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW sangat bergantung pada pendanaan Siti Khadijah dalam pengembangan dakwah Islam, disamping pendanaan suka rela yang dilakukan oleh para sahabat. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin umat di Mekkah.
Setelah Rasulullah di Madinah, maka dalam waktu singkat Madinah mengalami kemajuan yang cepat. Rasulullah telah memimpin seluruh pusat pemerintaha di Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh. (A>R Cornelius, 1978; 47-48). Sebagai kepala negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakna kedamaian dalam negara; (4) Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi negara; (6) menyususn sistem pertahanan Madinah; (7) meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.
Pada masa awal-awal kehidupan Rasulullah SAW di Madinah, beliau masih berpedoman pada prinsip awal yaitu saling bantu secara sukarela antar sesama muslim, maka program utama setelah Hijrah diantaranya mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar. Bukti lain menunjukkan bahwa dalam deklarasi Madinah disebutkan pentingnya saling membantu dalam membayar diyat, menembus tawanan dan membantu melunasi hutang. Akan tetapi tidak ada data kongkret yang sampai kepada kita tentang berapa nilai yang pernah dihimpun oleh Baitul Maal pada masa Rasulullah, walupun sahabat, tabiin, dan ulama hadits begitu jeli dalam hal penulisan dan pembukaan hadits.
Meskipun tidak ada bukti kongkrit mengenai hal tersebut, tapi data-data lain dapat kita jadikan bukti mengenai hasil pendapatan Baitul Maal di masa Rasulullah SAW. Adalah kehidupan di Madinah di masa awalnya tergambarkan sangat sulit, sehingga tidak jarang Rasulullah SAW dan para sahabatnya menahan rasa laparnya.
Bersamaan dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terembagakan, mulai dari ghanimah perang Badar, kemudian perang-perang berikutnya, juga Fai seperti Fai bani Nadhir Khaibar, dan lain-lain. Pemasukan lainnya yang dilembagakan adalah Jizyah, dalam satu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu Hullah.
Rasulullahpun memberikan suatu contoh yang dapat dijadikan pedoman bagi lembaga keuangan negara bahwa Beliau pernah meminjam peralatan perang kepada orang musyrik, dimana peralatan tersebut adalah kepentingan umum, padahal kekuatan kaum muslimin pada saat itu cukup kuat.
Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan kuda-kuda perang, bahkan menentukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang dipercayakan kepada Abdullah Bin Rawahah, sedangkan tugas penjagaan baitul maal dan pendistribusiannya diamanahkan kepada Abi Rafi’ dan Bilal, sementara ternak pembayaran zakat diamanahkan kepada salah seorang dari Bani Giffar.
b. Kebijakan Fiskal pada masa khulafaur Rasyidin
Seiring dengan perluasan kekuasaan pemerintahan Islam maka pemasukan ghanimah, fai, dan pemasukan lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos pemasukan “kharaj” terhadap tanah Irak dengan bersandar pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Khaibar, dan atas keputusan Ijma sahabat. Hal tersebut terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Untuk pertama kalinya pemasukan zakat ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz bin Jabal mengirim 1/3 hasil zakat daerah Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Di tahun berikutnya, Muadz mengirim ½ hasil zakat Yaman dan kembali Umar menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seuruh hasil zakat dan berkata kepada Umar bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi mustahik zakat, kemudian Umar pun menerima hal tersebut dan selanjutnya mensuplai hasil surplus zakat suatu daerah ke daerah yang mengalami yang defisit. Sumber lainnya yang ditetapkan pada zaman Umar adalah “Al Usyur” dari perdagangan import yang dikelola oleh kaum kafir harbi (orang non muslim yang tinggal di negara yang memerangi Islam). Asas yang melandasinya adalah perlakuan timbal balik atas para pedagang muslim yang mengekspor barang-barang mereka ke negara harbi tersebut.
Kebijakan Belanja Pemerintah
Efesiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Dalam ajaran Islam hal tersebut dipandu oleh kaidah-kaidah Syari’iyyah dan penentuan skala prioritas. Para ulama terdahulu telah memberikan kaidah-kaidah umum yang disarikan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut.
  • Bahwa timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah haris senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
  • Menghindari “Masyaqqoh” kesulitan dan mudharat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
  • Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
  • Pengorbanan individu atau kerugian individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
  • Kaiah “Al-Giurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban (yang ingin beruntung harus siap menanggung kerugian).
  • Kaidah “Ma la yatimmu Al waajibu illa bihi fahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakkan, dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah tersebut dapat membantu dalam merealisasikan efektivitas dan efisiensi dalam pola pembelanjaan pemerintah dalam Islam sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Tujuan pembelanjaan pemerintah dalam Islam adalah sebagai berikut.
1. Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
2. Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan
3. Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif
4. Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi
5. Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut.
1. Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin
2. belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tesedia
3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaannya.
Adapun kaidah Syariah yang berkaitan dengan belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin mengacu pada kaidah-kaidah yang telah disebutkan diatas. Secara lebih rinci pembelanjaan negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1. Bahwa kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan azas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan denga kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabata pemerintah
2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang seurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dari sifat mubadzir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
3. Kaidah seanjutnya adalah tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin. Kaidah tersebut cukup berlandaskan pada nas-nas yang shahih seperti pada kasusu “Al Hima”, yaitu tanah yang di blokir oleh pemerintah yang khusus diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketika Rasulullah engkhususkan tanah untuk penggembalaan ternak kaum dhuafa, Rasulullah melarang ternak-ternak milik para Ahgniya atau orang kaya untuk menggembala disana. Bahakan Umar berkata hati-hati jangan sampai ternak Abdurrahman Bin Auf mendekati laha penggembalaan kaum dhuafa.
4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah dan menjauhi yang haram.
5. Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, di mulai dari yang wajib, sunnah dan mubah atau dhoruroh, hajiyyat, dan kamaliyyah.
Sedangkan belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia, mencakup pengadaan infrastruktur air, listrik kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya. Sedangkan kaidahnya adalah adanya pemasukan yang sesuai dengan syariah untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, sepertu dari sektor investasi pemerintah atau jizyah atau washiat atau harta warisan yang tidak ada pemiliknya.
Yang ketiga adalah belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaannya. Bentuk pembelanjaan seperti ini biasanya melalui mekanisme subsidi, baik subsidi langsung seperti pemberian bantuan secara cuma-cuma atau subsidi tidak langsung melalui mekanisme produksi barang-barang yang disubsidi. Subsidi sendiri sesuai dengan konsep syariah yang memihak kepada kaum fuqoro dalam hal kebijakan keuangan yaitu bagaimana meningkatkan taraf hidup mereka. Tapi konsep subsidi harus dibenahi sehingga mekanisme tersebut mencapai tujuannya. Konsep tersebut diantaranya adalah dengan penentuan subsidi itu sendiri, yaitu bagi yang membutuhkan bukan dinikmati oleh orang kaya, atau subsidi dalam bentuk bantuan langsung. Sebagian ulama membolehkan pembiayaan subsidi dari sumber zakat.
Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam akan berbeda dari penafsiran sistem ekonomi non-Islam. Namun hanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia. Kabijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut(Muhammad, 2002;197-198).
Pada sistem ekonomi sekuler/non-Islam, konsep kesejahteraan hidup adalah mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia. Di dalam Islam, konsep kesejahteraan sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material. Sementara itu, ekonomi sekuler adalah bebas nilai. Dalam sistem ekonomi Islam nilai oral adalah pusatnya. Perbedaan ini harus selalu dijaga dalam jiwa kita, sebab mereka memberikan penfsiran yang tepat mengenai berbagai tujuan dan petunjuk prioritas.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk (1) Pengalokasian sumber daya secara efisien; (2) pencapaian stabilitas ekonomi; (3) mendorong pertumbuhan ekonomi;mdan yang terakhir (4) pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai (F.R. Faridi, A Theory of Fiscal Policy in an Islami State, dalam Munawar dan Fahim Khan, 1981 hal 52). Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Slama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda.
Selanjutnya, kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam juga bertujuan “at safe-guarding and spreading the religion within the country as well as in the world at large.” Bahkan, meskipun tujuan pertumbuhan, stabilitas dan sebagainyatetap sah dalam ekonomi Islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi subservient untuk tujuan menanggulangi kaum Muslindan Islam sebagai suatu entitas politis dan agama serta dakwah menyebarluaskan ke seluruh penjuru dunia.
Sumber : Sistim Informasi, Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah

Posting Komentar

0 Komentar